Begini ceritanya,,,,
Senin pagi tanggal 19 Januari 2014, saya di telepon sama salah satu staf keuangan, untuk menghadiri rapat BPP dengan BP untuk menentukan pembagian UP1, bagi yang belum tahu tentang istilah - istilah yang disebut diatas, biar saya jelaskan: BPP kepanjangan dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sedangkan BP adalah Bendahara Pengeluaran, dengan kata lain BPP adalah pembantunya BP, tugas kesehariannya adalah membantu BP dalam hal mengelola keuangan dalam skup yang lebih kecil dari BP, BPP nanti melaporkan pertanggung jawaban mengenai pengelolaan uang kepada BP.
Di kantor saya, ada 8 orang BPP, 4 orang wakil dari 4 bagian, 4 orang lagi mewakili 4 tim/kegiatan.
UP adalah Uang Persediaan, untuk yang bekerja di Kementerian atau Lembaga Pemerintah, pasti tau istilah ini. UP ini diberikan sebagai dana awal untuk membiayai kegiatan yang bersifat operasional perkantoran, penjalasan lebih detail, silakan gugling hehe....
Kembali ke cerita rapat tadi, saya menolak untuk menghadiri rapat tersebut dengan alasan, saya belum menerima SK BPP yang baru. Tahun lalu saya memang menjadi BPP untuk kegiatan KLB atau Kejadian Luar Biasa, tapi tahun ini saya berharap tidak menjadi BPP lagi, karena saya ingin fokus ke tupoksi utama saya sebagai staf subbag Rumah Tangga. Staf tersebut lalu menutup telponnya dan tiba2 muncul dihadapan saya dengan membawa SK baru. Saya amati SK itu, baca judul sk nya, buka halaman lampirannya... jreeeeng....!!! benar nama saya tepampang dalam SK itu...
bersambung....
bersambung....